1. Maksimal Pinjaman sebesar Rp 500.000.000 disesuaikan dengan jenis usaha sebagaimana diatur dalam MO Kredit.
  2. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 bulan (5 tahun)
  3. Anggota yang memiliki simpanan pemberdayaan (SPD), dan usaha secara perorangan dikenakan Jasa Pinjaman (Jaspin) sebagai berikut:
  4. Memiliki simpanan PBD 20-39,99% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 1,29% menurun per bulan atau 0,73% flat per bulan.
  5. Memiliki simpanan PBD 40-59,99% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 1,19% menurun per bulan atau 0,68% flat per bulan.     
  6. Memiliki simpanan PBD 60-79,99% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 1,10% menurun per bulan atau 0,63% flat per bulan.
  7. Memiliki simpanan PBD 80-99,99% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 1,01% menurun per bulan atau 0,58% flat per bulan.
  8. Memiliki simpanan PBD 100% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 0,61% menurun per bulan atau 0,36% flat per bulan.
  9. Anggota yang memiliki simpanan pemberdayaan (SPD) dan usaha secara kelompok dikenakan Jasa Pinjaman (Jaspin) sebagai berikut:
  10. Memiliki simpanan PBD 20-39,99% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 1,22% menurun per bulan atau 0,66% flat per bulan.
  11. Memiliki simpanan PBD 40-59,99% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 1,12% menurun per bulan atau 0,61% flat per bulan.
  12. Memiliki simpanan PBD 60-79,99% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 1,03% menurun per bulan atau 0,56% flat per bulan.
  13. Memiliki simpanan PBD 80-99,99% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 0,94% menurun per bulan atau 0,51% flat per bulan.
  14. Memiliki simpanan PBD 100% dari jumlah pinjaman, dikenakan jaspin sebesar 0,54% menurun per bulan atau 0,29% flat per bulan.
  15. Peminjam yang tidak memiliki simpanan pemberdayaan (SPD) dan memiliki simpanan SINATA dengan ketentuan sebagai berikut:
  16. Memiliki simpanan SINATA minimal 40% dari jumlah pinjaman yang diajukan
  17. Jasa pinjaman sebesar 1,30% menurun per bulan dari saldo pinjaman
  18. Jasa pinjaman dapat dibayar tunai, dan atau melalui pencairan pinjaman
  19. Jasa pinjaman Flat dibayar saat pencairan menyesuaikan waktu panen/produksi, dan dicatat pada perkiraan pendapatan diterima dimuka (administrasi piutang anggota).
  20. Jika terjadi pelunasan sebelum masa pinjaman yang sudah diperjanjikan dengan suku bunga flat, maka dikenakan pinalti sebesar 5% dari sisa tagihan.
  21. Bila pinjaman tertunggak selama 1 periode pengembalian sebagaimana yang diatur dalam kontrak pinjaman, maka pinjaman dilunasi dengan menarik simpanan pemberdayaan dan simpanan lainnya jika jumlah simpanan pemberdayaan tidak mencukupi.
  22. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin d
  23. Diatas berlaku bagi anggota yang sudah panen dan menjual hasil produksinya, namun tidak melakukan pembayaran.
  24. Apabila dalam kondisi tertentu anggota belum dapat melunasi kewajibannya dalam satu periode dikarenakan gagal panen dan/atau tidak dapat menjual hasil produksinya, maka kepada anggota yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk dapat melunasi pinjamannya dalam satu periode berikutnya, dengan terlebih dahulu membayar bunga atas saldo pinjaman tertunggak sesuai ketentuan.
  25. Jaminan:
  26. Jaminan simpanan atas nama anggota sendiri dan keluarga batih (suami-istri dan anak)
  27. Jika disertai jaminan lain, peminjam mengisi dan menandatangani surat pernyataan yang telah disediakan oleh KSP Credit Union Daya Lestari.
  28. Pinjaman diikat dengan akta notaris bila diperlukan.
  29. Syarat pemberian pinjaman bagi kelompok usaha binaan:
  30. Telah melunasi simpanan pokok (SP).
  31. Masing-masing anggota memiliki simpanan pemberdayaan, dan SIPARAN baik anggota selaku perorangan maupun anggota sebagai anggota kelompok.
  32. Pinjaman yang melebihi simpanan memerlukan jaminan tambahan.
  33. Apabila yang meminjam adalah anggota kelompok, maka anggota kelompok yang lain wajib menjadi refrensi/penjamin.
  34. Jika pengajuan pinjaman secara kolektif untuk keperluan kelompok, maka wajib mengajukan proposal terlebih dahulu.
  35. Tim kredit berhak melakukan peninjauan lapangan.
  36. Tim kredit berhak memonitoring pinjaman yang sudah dicairkan dan usaha anggota yang dibangun
  37. Administrasi keterlambatan sebesar 5% dari angsuran dan balas jasa tertunggak.
  38. Dana Penguatan Lembaga sebesar 1,5% dari pinjaman yang dicairkan
  39. Pinjaman produktif ini disertakan dalam Asuransi.
Agenda Kegiatan.
Data Perkembangan.
  • Per Mei 2026
  • 54.983 Orang Anggota
  • 172 Orang Manajemen
  • 28 TP TP
Polling.
  • Apakah Web CUDL sudah cukup memenuhi kriteria sebagai profil kantor lembaga kami ?

  • IYA — 90%

    TIDAK — 10%

Testimonial.

Sunardi

7 April 2026 jam 14:27

Mna nmr yg bisa d hubungi

Azizah

26 Maret 2026 jam 09:40

Apakah bisa mengajukan pinjaman koperasi?

Mira

13 Maret 2026 jam 19:49

Selamat mlm izin bertanya,saya pernah gabung jadi anggota tapi sudah keluar apa kah bisa bergabung kembali,dan apa kah ada sanksi yang tidak bisa saya ikuti kembali

Yayat Resmiati

23 Februari 2026 jam 08:30

Mf pa apakah bisa take over kredit dari bank lain?

Martha tiku

18 Februari 2026 jam 12:15

Mat siang gimana caranya kalau mau jadi anggota cu

fidel

18 Februari 2026 jam 10:40

brp nmr wa kantor bisa dihubungi?

Novita

6 Februari 2026 jam 08:07

Selamat pagi ibu/bapak, maaf mengganggu waktu nya. Sy ingin bertanya apa tersedia lowongan kerja kh? Terimksih.

Hendra saputra

29 Januari 2026 jam 16:44

Selamat sore..mau tanya masalah pinjaman koprasinya

Hendra

29 Januari 2026 jam 16:39

Selamat sore..maaf apa sy bs mengajukan pinjaman koprasinya

Elia wisal

25 Januari 2026 jam 06:58

Ada lowongan kerja ka